Tak Sesuai Aturan, YARA Minta Pansel Hentikan Proses Rekrutmen Calon Kepala BPMA

Tak Sesuai Aturan, YARA Minta Pansel Hentikan Proses Rekrutmen Calon Kepala BPMA

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin atau akrab disapa Safar menilai, proses rekrutmen calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tidak sesuai aturan-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin atau akrab disapa Safar menilai, proses rekrutmen calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tidak sesuai aturan.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. 

BACA JUGA:Kabar Mesin Kendaraan Rusak Akibat BBM Pertamax di Cibinong Ditanggapi Pertamina: Sampel Kami Kirim ke Lap Lemigas

BACA JUGA:Migas Kota Bekasi Sumbang Rp46 Miliar untuk DBH Pemerintah Pusat

Karena itu, Safaruddin meminta agar proses tersebut dihentikan sementara, untuk kemudian disesuaikan dengan PP dimaksud. 

"Kami meminta agar proses seleksi calon Kepala BPMA ini dihentikan sementara, agar persyaratannya disesuaikan dengan regulasi yaitu, untuk dapat diangkat menjadi Kepala BPMA memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi," ujar Safaruddin Selasa 26 November 2024 dalam keterangannya.

Sebelumnya, panitia seleksi yang dipimpin Plt Sekda Aceh Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si, melalui pengumuman Nomor: PANSEL.01.11-2024, tanggal 20 November 2024, membuka proses seleksi calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh. 

Dalam syarat tadi disebutkan, calon Kepala BPMA memiliki kemampuan teknis dan manajerial paling kurang 5 (lima) tahun. Diutamakan dalam bidang Minyak dan Gas Bumi. 

BACA JUGA:BPH Migas Terus Rangkul Pemprov Guna Awasi BBM Subsidi, Bidik Seluruh Provinsi di Indonesia

BACA JUGA:Industri Pengolahan Non-migas Jadi Penopang Perekonomian Indonesia

Syarat itulah yang disoal YARA, terutama kalimat diutamakan. Alasan Safaruddin, karena bertentangan dengan PP 23/2015, yang mengatur kemampuan tersebut mutlak bukan opsional. 

Kata Safaruddin, dalam Pasal 26 huruf d ditegaskan, syarat untuk dapat diangkat menjadi Kepala BPMA memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi. 

Karena persyaratan yang diumumkan tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 23 tahun 2015, terutama Pasal 26 huruf d, maka YARA meminta, agar Pansel melakukan perbaikan persyaratan, dengan menyesuaikan persyaratan calon Kepala BPMA, sesuai Pasal 26 huruf d, PP Nomor: 23 Tahun 2015.  

Minta perbaikan syarat

YARA menunggu perbaikan pada syarat tersebut selama dua hari kerja sejak 25 November 2024. Hal itu menyesuaikan persyaratan calon Kepala BPMA, sesuai Pasal 26 huruf d PP Nomor: 23 tahun 2015. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads