Desakan RUPS-LB Didengar, Seleksi Komisaris dan Direksi Bank Jatim Dipastikan Bebas dari Calon Titipan

Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 4 tersangka kasus kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp569,4 M yang menyeret Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera membuka seleksi Calon Komisi dan Direksi Bank Jatim usai desakan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) menggema.
Kabarnya, Panitia Seleksi (Pansel) akan mulai membuka proses seleksi pekan depan.
BACA JUGA:PPATK Salut Langkah Pemerintah Berantas Judol: Polri Sukses di Penegakkan Hukum
BACA JUGA:Pelapor Roy Suryo Cs Soal Ijazah Palsu Jokowi Datangi Polres Jakpus, Bawa Saksi dan Barang Bukti
Pansel memastikan tak ada calon anggota komisaris dan direksi "titipan" untuk mengisi pos jabatan Bank Jatim.
"Semua proses seleksi dilakukan secara transparan dan penuh integritas sesuai standar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga tidak ada istilah "calon titipan," kata Ketua Panitia Seleksi calon komisaris dan calon direksi Bank Jatim, Prof Muhammad Nuh kepada wartawan, Sabtu 26 April 2025.
Menurut Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden SBY itu, Bank Jatim sudah berstatus Tbk, sehingga proses seleksi harus patuh pada peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh OJK. Pansel menargetkan pekan depan proses seleksi bisa diumumkan ke publik.
Nuh menambahkan, Pansel saat ini tengah mempersiapkan detail tahapan dan persyaratan bagi yang bisa mengikuti seleksi.
"Selain seleksi administratif, juga ada uji kompetensi, serta fit and proper test terutama terkait visi besar untuk memajukan Bank Jatim. Latar belakang calon dalam bidangnya juga akan menjadi pertimbangan," jelasnya.
Sementara saat akhir proses seleksi, pansel akan memberikan rekomendasi kepada pemegang saham pengendali, dalam hal ini Gubernur Jatim, untuk mengambil keputusan siapa saja yang nantinya akan ditetapkan sebagai anggota komisaris dan jajaran direksi Bank Jatim.
Seleksi pemilihan jajaran direksi Bank Jatim dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum dan Undang-Undang Perusahaan Terbuka.
Nuh menegaskan, "Pemegang Saham Pengendali, Gubernur Jatim bisa menerima masukan dari praktisi atau bankir top nasional bahkan masukan dari sosok berpengalaman untuk diseleksi oleh pansel, diseleksi OJK, dan dilakukan pengesahannya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jatim pada awal Mei 2025 mendatang," tutupnya.
Skandal Kredit Fiktif Bank Jatim
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta membongkar skandal kredit fiktif yang menyeret sejumlah petinggi Bank milik Pemprov Jawa Timur itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: