Tok! Terdakwa Ike Farida Vonis Lima Bulan Penjara dalam Kasus Sumpah Palsu

Tok! Terdakwa Ike Farida Vonis Lima Bulan Penjara dalam Kasus Sumpah Palsu

Terdakwa kasus sumpah palsu Ike Farida dijatuhi vonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 3 November 2024.-Disway.id/Fajar Ilman-

"Yang mulia, saya menyatakan akan banding," ujar Ike usai mendengar keputusan majelis hakim.

Kuasa hukum Ike Farida, Agustrias Andika, juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut.

"Kami pastikan akan melakukan banding, karena Ike Farida tidak pernah hadir di pengadilan dan tidak pernah diambil sumpahnya. Semua sumpah dilakukan oleh kuasa hukumnya," jelas Agustrias.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads