Dugaan Money Politik Terhadap Kadindik Kota Tangerang, Bawaslu: Masih Proses di Gakkumdu
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Komarrullah mengatakan bahwa dugaan kasus money politik yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaludin sedang diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).-Candra Ptatama-
TANGERANG, DISWAY.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Komarrullah mengatakan bahwa dugaan kasus money politik yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaludin sedang diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kalau hari ini masih proses di Gakumdu, kita belum bisa banyak bicara," ujar Komarrullah kepad awak media, Selasa, 3 Desember 2024.
Diketahui, dugaan praktik politik uang itu dilakukan oleh Jamaludin selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk memilih pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tagerang nomor urut 01, Faldo Maldini - Fadhlin Akbar.
BACA JUGA:Video Gus Miftah Hina Penjual Es Teh Hilang, Kuasa Hukum: Itu Guyonan
BACA JUGA:PNM Hadirkan Ruang Pintar Khusus Disabilitas, Bukti Dukungan untuk Masa Depan Inklusif
"Informasinya hari ini, karena kita mau pleno kan, ada dua dugaan pelanggaran, salah satunya melibatkan Kadindik," tuturnya.
Komarrullah mengatakan, pihaknya akan segera memplukasi terkait polemik tersebut. Kemudian ketika benar adanya ditemukan praktik politik uang, bakal dilaporkan ke Bawaslu RI
"Pasti kita publikasi karena kita ada media centernya, kita sampaikan ke sosial media kita, kemudian kita laporan ke Bawaslu Provinsi. Karena Provinsi akan merecord dugaan pelanggaran itu untuk ke Bawaslu RI," urainya.
BACA JUGA:Bawaslu Beberkan Evaluasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Sinopsis Film Term Life di Bioskop Trans TV Hari Ini 3 Desember 2024
Menurutnya, jika dalam 5 hari tidak hadir memberikan keteragan, maka pihak Bawaslu akan segera memutuskan polemik tersebut. Walaupun itu nantinya pahit.
"Dugaan pelanggaran itu kan paling lambat 5 hari, kalau sudah habis waktunya, harus kita putuskan, walaupun itu pait bagi kita, karena kan lagi-lagi karena waktu terbatas," jelasnya.
Komarullah pun menegaskan, akan menyelesaikan temuan yang menggegerkan warga Kota Tangerang itu hingga tuntas.
Kendati proses pencoblosan Pilkada 2024 telah berlangsung, sanksi pidana tetap berlaku kepada para pelaku yang memberi maupun yang menerima praktik money politik tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: