KPK Dalami Proses Legalitas dari Eks Chief Legal Counsel Terkait Kasus Korupsi LNG
Logo KPK-Disway/Cahyono-
"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 2 Juli 2024.
Diketahui, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Karen dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: