KPK Dalami Proses Legalitas dari Eks Chief Legal Counsel Terkait Kasus Korupsi LNG

KPK Dalami Proses Legalitas dari Eks Chief Legal Counsel Terkait Kasus Korupsi LNG

Logo KPK-Disway/Cahyono-

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata  Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 2 Juli 2024.

Diketahui, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.  

Karen dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads