10 Pungutan Baru yang Berpotensi Berlaku Mulai 2025, Ini Daftarnya
10 Pungutan Baru yang Berlaku Mulai 2025, Berikut Daftarnya---Freepik
Selanjutnya, terdapat fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar yang akan berlaku hingga akhir 2024. Tarif normal akan mulai berlaku pada tahun 2025.
8. Tarif KRL berbasis NIK
Pemerintah juga merencanakan penerapan tarif KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tahun 2025, terkait dengan perubahan skema subsidi untuk KRL Jabodetabek mulai tahun depan. Hal ini telah disampaikan dalam Buku Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025 yang telah diserahkan kepada DPR.
9. Pembatasan subsidi BBM
Kemungkinan dilakukan pembatasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) mulai tahun 2025, mengingat wacana pembatasan BBM bersubsidi telah bergulir sejak lama.
10. Iuran pensiun wajib
Sementara itu, pekerja merasa keresahan karena adanya wacana tentang program pensiun tambahan yang bersifat wajib yang kemungkinan akan berlaku tahun depan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di masa tua, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 189 ayat (4). Meskipun demikian, program ini masih mendapat penolakan dari berbagai kalangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: