Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Klinik Kecantikan Tak Berizin, Begini Modusnya
Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus produksi dan pengedaran alat kesehatan yang tidak sesuai standar atau SNI.-Disway.id/Rafi Adhi-
"Jadi pada saat dilakukan penangkapan terdapat 7 orang pasien yang ada di dalam lokasi tersebut," ucapnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat derma roller tersebut dan krim anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM," tambahnya.
Pelaku RA dan DN disebut juga tidak memiliki izin sebagai tenaga kesehatan.
"Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan," bebernya.
Mereka lalu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.
"Dari hasil pengungkapan tersebut maka kedua orang tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam," paparnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: