Gempar Pengantin Pesanan, Terungkap Korban Terikat Kontrak Berbahasa Asing
Gempar Pengantin Pesanan, Terungkap Korban Terikat Kontrak Berbahasa Asing---Freepik
N kemudian menawari korban RD dan AA untuk menikahi pria China dengan iming-iming uang mahar Rp100 juta dan satu set perhiasan.
BACA JUGA:Polresta Bandara Soetta Ringkus 3 Sindikat Perdagangan Orang, Hendak Kirim 28 WNI ke China dan Qatar
Wira menyebutkan pada konferensi pers di Jakarta bahwa setelah persetujuan korban, mereka bertemu dengan pria China di kediaman H di Semarang.
Dalam pertemuan tersebut, korban langsung dijadwalkan menikah secara sirih. Mereka juga diberikan surat perjanjian yang harus ditandatangani dalam bahasa Tiongkok, yang mengikat para korban dengan biaya pembatalan serta kompensasi yang harus diberikan jika mereka batal menikah.
Kasus ini merupakan contoh dari praktik penipuan dan perdagangan manusia yang melibatkan proses pernikahan palsu untuk tujuan tertentu.
Barang bukti seperti paspor, ponsel, KTP, foto pernikahan, dan surat keterangan belum menikah juga turut diamankan.
Proses pendalaman masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian, dengan acuan hukum Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Para pelaku bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: