Temuan Komnas HAM soal Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang: Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Temuan Komnas HAM soal Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang: Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Siswa SMK di Semarang tewas ditembak oknum polisi-Screenshot/X-

Unsur berikutnya yang memenuhi extra judicial killing adalah RZ tidak sedang menjalankan perintah UU untuk menembak tiga orang tersebut.

Di samping pelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum, RZ juga telah melanggar hak untuk bebas dari perlakukan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA:Diduga Tembak Siswa SMK di Semarang, Aipda R Jalani Patsus

"Tindakan Penembakan Sdr. RZ secara sengaja dan tidak mempunyai kapasitas berdasarkan undang-undang telah mengakibatkan hilangnya nyawa Sdr. GRO dan luka yang dialami Sdr. S dan Sdr. A adalah bentuk perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaannya," tandasnya.

Penambakan ini juga melanggar prinsip-prinsip dalam Pasal 3 Peratuwan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal.

Terlebih, hal ini dilakukan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur sehingga melanggar Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Sdr. RZ sebagai aparatur negara (anggota Polri) seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap anak-anak tersebut, dan kepolisian dilarang untuk menggunakan senjata api ketika berhadapan dengan anak-anak," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads