BPOM Ungkap Pelanggaran Peredaran Ketamin Meningkat 1.000 Persen, Bali Terbanyak
BPOM merilis peningkatan mencapai 1.000 persen sejak 2022 hingga kuartal ketiga 2024 ini.-Disway.id/Annisa Zahro-
Sedangkan kategori sedang meliputi Jawa Tengah, Banten, Sumatera Utara, DI Jakarta, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Papua, Lampung, Kalimantan Barat, Nanggroe Aceh Darussalam, DI Yogyakarta, Riau, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, NTT, Kalimantan Timur.
BACA JUGA:Sociolla Gandeng BPOM, Edukasi Costumer Pentingnya Produk Bersertifikat
Maka pada 18 provinsi sisanya termasuk dalam kategori rendah.
Sementara jika berdasarkan usia, kebanyakan pengguna ketamin adalah Gen Z karena kerap digunakan sebagai rekreasi.
"Sebagian umumnya penggunanya ini anak-anak muda, generasi z, mulai dari pakai ketamin saat tato, supaya tidak sakit, kemudian supaya energinya bertambah, relaksasinya dipakai di tempat-tempat diskotik, euforia," ungkapnya.
Menurut Taruna, tren peningkatan ini seiring dengan semakin ketatnya obat-obatan terlarang lainnya.
"Jadi ini kan tren baru, sebelum ini boleh jadi, belum menjadi tren, ini semacam pengalihan dari obat-obat yang sudah diatur, dibatasi, tetapi belum diatur, supaya dia tidak ditangkap jadi dicari-cari model baru," lanjutnya.
Seperti yang diketahui, ketamin merupakan obat bius yang memberikan efek samping analgesik (pereda nyeri) kuat, euforia (rasa gembira yang berlebihan), sedasi (rasa tenang, rileks) dan amnesia (lupa ingatan).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: