Kriteria Guru Honorer Madrasah Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Kemenag: Diberikan ke 165 Ribu Guru
Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 165.768 guru madrasah non-ASN (honorer).-jpnn-
Tidak merangkap jabatan (pendidik adalah pendidik, tenaga kependidikan adalah tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya).
Melalui program ini, perlindungan terhadap guru madrasah honorer akan semakin meningkat.
Terlebih diungkapkan oleeh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bahwa guru madrasah yang telah terlindungi Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan per November 2023 hingga November 2024 masih sekitar 60 persen atau 388 ribu guru.
BACA JUGA:Tim Pramono-Rano Minta Kubu RK-Suswono Terima Hasil Pilkada: Jaraknya Jauh, Jangan Mengada-ngada!
BACA JUGA:Jessica Iskandar Trauma Alami Perdarahan saat Melahirkan: Tapi Jadi Kenangan Indah
Adapun total manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diberikan kepada guru madrasah secara nasional tercatat sebesar Rp 10.67 miliar.
Sehingga, dapat diartikan bahwa risiko kerja bagi guru madrasah memang nyata dan negara telah hadir memberikan perlindungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: