Kriteria Guru Honorer Madrasah Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Kemenag: Diberikan ke 165 Ribu Guru
Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 165.768 guru madrasah non-ASN (honorer).-jpnn-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 165.768 guru madrasah non-ASN (honorer).
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang merupakan salah satu fokus Menteri Agama Nasaruddin Umar yang disampaikannya pada peringatan Hari Guru Nasional 2024 lalu.
Hal ini sekaligus memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan yang berkualitas.
BACA JUGA:Heboh Munculnya Petisi Tolak Pengunduran Diri Gus Miftah, Hasilnya Bikin Kaget!
Dalam hal ini, pihaknya menggelontorkan dana sebesar Rp 21.483 miliar untuk memberikan fasilitas jaminan sosial ketenagakeraan ini.
"Kita sudah sepakat dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita mulai dengan 165.768 guru madrasah non-ASN yang mendapatkan perlindungan Jamsostek," ungkap Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Thobib Al Asyhar di Jakarta, Minggu, 8 Desember 2024.
Dijelaskannya, perliindungan ini akan berlaku mulai awal tahun 2025 mendatang.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Korban Penculikan di Bandung Telah Kembali ke Rumah, Polisi: Diantar Ojol
BACA JUGA:Kalender Weton Jawa Desember 2024 Lengkap, Hari Ini Senin Kliwon Hari Baik
"Perlindungan guuru madrasah non-ASN melalui BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku selama 12 bulan, mulai 1 Januari hingga bulan Desember 2024. Tahun 2025 juga akan dilakukan hal yang sama, insyaallah," tuturnya.
Namun demikian, terdapat kriteria tertentu bagi guru honorer yang bisa mendapatkan jaminan ini, di antaranya sebagai berikut:
- Guru satuan pendidikan RA dan madrasah
- Bukan guru ASN atau CASN Kementerian Agama atau instansi lain
- Berstatus aktif yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan oleh satuan pendidikan, lembaga, yayasan, atau badan hukum lainnya
- Guru pendidik yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap didaftarkan sebagai penerima upah pada Kementerian Agama.
- Mengabdi paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan.
- Berusia paling tinggi 59 tahun
- Satuan administrasi pangkal pada 1 satuan pendidikan.
BACA JUGA:KPU DKI Siap Hadapi Gugatan RIDO ke MK, Data dan Dokumen Sudah Disiapkan
BACA JUGA:9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat 2024, Sekali Klik Langsung Cuan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: