Diduga Main Mata dalam Tuntutan Kasus Penggelapan, Oknum Jaksa Mojokerto Dilaporkan ke Jamwas

Diduga Main Mata dalam Tuntutan Kasus Penggelapan, Oknum Jaksa Mojokerto Dilaporkan ke Jamwas

Oknum Jaksa di Mojokerto diadukan terdakwa kasus penggelapan berinisial HB usai dituntut pidana penjara selama 4 tahun oleh jaksa Kejari Mojokerto-Disway.id/Fajar Ilman-

Ia menduga ada 'main mata' antara jaksa dengan para penggugat. Ia sudah melaporkan sejumlah oknum di Kejari Mojokerto ke Jamwas Kejagung.

BACA JUGA:Lucunya Negeri Ini, Jaksa Dituntut Jaksa Dua Tahun Penjara Gegara Laporkan Penyalahgunaan Mobil Dinas Kejari Tapsel!

"Sudah banyak indikasi yang dilakukan oknum-oknum kejaksaan di Mojokerto Kota yang sudah melenceng yang dimana adanya perkara perdata tapi dikondisikan menjadi perkara pidana," ujarnya.

Michael mengatakan ada dua oknum jaksa yang telah dilaporkan ke Jamwas Kejagung yakni berinisial RA dan NDH. Ia berharap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum jaksa itu dapat diusut tuntas.

"Kami juga melihat, nggak mungkin kan, hanya tingkatan di JPU saja. Pasti ini ada termasuk dari pimpinannya, gitu loh," paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads