Full Senyum, Ini Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI-Polri dan Pensunan per Tahun 2025

Full Senyum, Ini Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI-Polri dan Pensunan per Tahun 2025

Full Senyum, Ini Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI-Polri dan Pensunan per Tahun 2025-jcomp-Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Guru PNS dan honorer patut berbahagia karena akan mendapatkan kenaikan gaji dari pemerintah.

Meski demikian masih harus ada persyaratan yang dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan gaji tersebut bagi para guru PNS dan juga non (honorer).

Selain itu PNS TNI, Polri dan pensiunan kini masih harus menahan diri untuk menerima kabar juga mendapat kenaikan gaji dari pemerintah.

Sampai saat ini, secara umum pemerintah belum memberikan penjelasan resmi mengenai kenaikan gaji PNS TNI Polri.

BACA JUGA:Dengar Agus Salim! Jhon LBF Tawarkan Kerja di Perusahaannya dengan Gaji Rp15 Juta, Tertarik Gak?

Akan tetapi hal ini tidak berarti bahwa tidak akan ada kenaikan gaji pada tahun 2025 mendatang karena ada perkiraan bahwa gaji PNS TNI Polri dan pensiunan akan meningkat pada tahun 2025.

Perkiraan kenaikan gaji PNS ini didasarkan pada postur keuangan rencana belanja pegawai Kementerian/Lembaga (K/L) dan non K/L pada tahun 2025 mencapai Rp 513,22 triliun, meningkat dari belanja pegawai K/L dan non K/L pada tahun 2024 sebesar Rp 460,86 triliun.

Meskipun demikian, pemerintah baru saja mengabarkan adanya tambahan gaji berupa tunjangan sertifikasi bagi guru ASN dan guru honorer dengan syarat tertentu.

Tunjangan sertifikasi ini hanya akan diberikan kepada guru ASN dan honorer yang statusnya jelas sudah tersertifikasi atau lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).

BACA JUGA:Gus Miftah Minta Maaf, Janjikan Penjual Es Teh Bakal Jadi Tuan Rumah Pengajian

Informasi terkait tambahan gaji PNS, terutama guru, diberikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi dari Istana.

Beliau menjelaskan langkah Presiden Prabowo dalam menaikkan gaji guru dan mengklarifikasi perbedaan informasi yang beredar di media sosial.

Presiden Prabowo mengumumkan bahwa tunjangan guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) non-ASN naik sebesar Rp 2 juta.

Setelah itu kemudian diklarifikasi bahwa kenaikan tersebut hanya sebesar Rp 500.000.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads