Mario Dandy Jalani Sidang Dugaan Kasus Pencabulan AG, Dua Saksi Diperiksa
Mario Dandy Satrio (21) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 11 Desember 2024.-Disway.id/Fajar Ilman-
Kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: