Mario Dandy Jalani Sidang Dugaan Kasus Pencabulan AG, Dua Saksi Diperiksa

Mario Dandy Jalani Sidang Dugaan Kasus Pencabulan AG, Dua Saksi Diperiksa

Mario Dandy Satrio (21) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 11 Desember 2024.-Disway.id/Fajar Ilman-

Terkait dakwaan dengan pasal berlapis, Andreas Nahot enggan memberikan komentar lebih jauh.

"Ya kita melihat aja nanti ini, karena kan dalam sebuah peristiwa persidangannya yang membuktikannya kan dari penuntut umum, jadi silahkan saja," imbuhnya.

BACA JUGA:Cerita Andri Todar Jadi Pemenang Lelang Mobil Jeep Rubicon Wrangler Milik Mario Dandy

"Kita mengikuti saja proses yang sudah berlangsung. Nanti kita juga akan melakukan pembelaan terhadap apa yang sudah didakwa," lanjutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada hari Kamis 7 September 2024

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Alimin Ribut Sujono memutuskan bahwa Mario Dandy harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," kata Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis 7 September 2023 silam. 

Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora. Hukuman 12 tahun penjara tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pertimbangannya itu, hakim menyebutkan tudak ada hal yang meringankan yang dilakukan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu.

BACA JUGA:Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku Terjual, Segini Harganya

"Hal meringankan tak ada," kata Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.

Selain tidak ada hal yang meringankan, terdapat pula hal memberatkan dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy. Pertama, perbuatan penganiayaan Mario terhadap David merupakan hal sadis dan kejam.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim.

Selain menilai Mario Dandy menikmati melakukan aksi penganiayaannya terhadap David, hakim menyebutkan, perbuatan Mario telah merusak masa depan David Ozora.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads