Jelang Lengser, Dewas KPK Minta Maaf yang Tak Bisa Tingkatkan Integritas Pimpinan KPK

Jelang Lengser, Dewas KPK Minta Maaf yang Tak Bisa Tingkatkan Integritas Pimpinan KPK

Jelang Lengser, Dewas KPK Minta Maaf yang Tak Bisa Tingkatkan Integritas Pimpinan KPK-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan permintaan maafnya kepada masyarakat karena selama lima tahun bekerja masih banyak kekurangan.

Sebelum lengser pada 20 Desember 2024 mendatang, dalam konferensi pers catatan akhir tahun, Tumpak menyinggung banyak pelanggaran kode etik terutama menyangkut integritas yang dilakukan pimpinan dan pegawai KPK.

BACA JUGA:Tok! Ini Daftar 5 Anggota Dewas KPK 2024-2029 Pilihan DPR RI

BACA JUGA:Cadewas KPK Heru Kreshna Tak Setuju Tersangka Korupsi Ditunjukkan ke Publik

"Mohon maaf kalau kami belum bisa berhasil. Mohon maaf kalau kami masih banyak kekurangan di dalam pelaksanaan tugas kami," ujar Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta pada Kamis, 12 Desember 2024.

Tumpak menambahkan bawa Dewas, bertanggung jawab soal kepercayaan publik kepada KPK yang terus menurun berdasarkan survei sejumlah lembaga. Kata dia, kekurangan KPK berarti juga kekurangan Dewas.

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Bakal Umumkan Nama-nama Capim dan Cadewas KPK Hari Ini

BACA JUGA:Daftar Capim dan Cadewas KPK yang Sudah Diuji Kelayakannya oleh Komisi III DPR RI

"Kami mungkin belum mampu untuk meningkatkan integritas sampai kepada pimpinan KPK karena terbukti pimpinan KPK juga ada yang melanggar masalah integritas sehingga harus dikenakan kode etik," ucap dia.

"Mungkin kami kurang mampu untuk meningkatkan integritas para pegawai sampai dengan pimpinan KPK. Jadi, saya menganggap itu kekurangan kami juga," sambungnya.

Adapun kata, Tumpak yang tersangkut masalah etik dan juga pidana ialah Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar.

Pada akhir Desember 2023, dengan mempertimbangkan putusan Dewas, Presiden saat itu yakni Joko Widodo memberhentikan Firli. Sementara Lili mengundurkan diri sebelum disidang etik.

BACA JUGA:Cadewas KPK Benny Mamoto Ungkap Penyebab Menurunnya Indeks Kepercayaan Masyarakat Terhadap KPK

BACA JUGA:Sahroni Wanti-wanti Pimpinan Dewas KPK yang Baru Jangan Sampai 'Dilobi' untuk Kepentingan Tertentu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads