Jadi Pelindung Investasi, Ekonom Ungkap Tantangan Konsistensi Aturan TKDN

Jadi Pelindung Investasi, Ekonom Ungkap Tantangan Konsistensi Aturan TKDN

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif menyebutkan bahwa kebijakan TKDN pada dasarnya untuk melindungi investasi di Indonesia, termasuk penanaman modal asing-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa adanya Kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) ditujukan untuk perlindungan investasi manufaktur dalam negeri.

Hal tersebut juga diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni.

Dalam keterangannya, dirinya juga menyebutkan bahwa kebijakan TKDN pada dasarnya untuk melindungi investasi di Indonesia, termasuk penanaman modal asing.

BACA JUGA:Menteri Nusron Minta Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bali Jawab Tantangan Birokrasi Modern

BACA JUGA:Prabowo Usul Gubernur Dipilih Langsung DPRD, Menteri Hukum: Wacana Baik yang Perlu Dipertimbangkan

“Besarnya daya tarik pasar domestik ini harus kami manfaatkan sepenuhnya untuk menarik investor asing dari berbagai negara melalui kebijakan TKDN. Hal ini guna melakukan pendalaman struktur industri dalam negeri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” ujar Febri dalam keterangan resminya pada Jumat 29 November 2024.

Sementara itu, aturan TKDN di Indonesia mensyaratkan bahwa produk telekomunikasi seperti smartphone harus memenuhi komponen lokal minimal 35 persen untuk bisa dipasarkan secara resmi di dalam negeri. 

Aturan ini juga bertujuan untuk mendorong pembangunan industri lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia.

Kendati begitu, Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Achmad Nur Hidayat mengungkapkan bahwa penerapan aturan ini belum sepenuhnya konsisten. 

BACA JUGA:Minta Dijadwalkan Ulang, Kapan Eks Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa KPK?

BACA JUGA:281 Gugatan Sengketa Pilkada Dibawa ke MK, Ini Rinciannya

Dalam hal ini, dirinya mencontohkan kasus produk-produk terbaru seperti Huawei Mate X6 dan Google Pixel yang masih menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan TKDN, dimana produk lain seperti Apple kini justru sudah resmi akan menanamkan investasi-nya di Indonesia. 

“Huawei, salah satu pemain besar dalam industri teknologi, belum menunjukkan komitmen untuk mematuhi aturan ini dengan membangun fasilitas produksi lokal. Demikian pula, Google Pixel hingga saat ini belum dipasarkan secara resmi di Indonesia karena belum memenuhi standar TKDN,” ujar Achmad dalam keterangannya. 

Menurut Achmad, ketidakkonsistenan dalam penegakan aturan ini memberikan kesan bahwa pemerintah hanya fokus pada produsen tertentu, sementara produsen lain terkesan mendapatkan kelonggaran. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads