Ditjen Adwil Kemendagri Asistensi Perjanjian Kerjasama Wilayah Metropolitan yang Masuk KSN
Ditjen Adwil Kemendagri Asistensi Perjanjian Kerja sama Wilayah Metropolitan Dalam Mendorong Pelaksanaan Kerja sama yang Efektif-Dok. Kemendagri-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah telah menetapkan pengembangan 10 wilayah metropolitan prioritas yang masuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN).
10 Wilayah Metropolitan tersebut memiliki tema pengembangannya masing-masing.
BACA JUGA:Polri Diusulkan di Bawah Naungan Kemendagri, Tito: Saya Berkeberatan!
BACA JUGA:Habiburokhman: 7 dari 8 Fraksi Komisi III DPR Tolak Polri di Bawah Kemendagri
Wilayah metropolitan tersebut, antara lain, Mebidangro, Patungraya Agung, Jabodetabekpunjur, Cekungan Bandung, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, Banjarbakula, Sarbagita, Bimindo, dan Mamminasata.
Upaya ini diharapkan dapat mengatasi isu-isu pengembangan wilayah yang tidak dapat tertangani secara sektoral, seperti kepentingan masing-masing pemerintah daerah (pemda), ketergantungan pada wilayah inti yang menjadi pusat bisnis dan pemerintahan, hingga tidak selarasnya rencana pembangunan.
Pelaksana harian (Plh) Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Adwil Kemendagri) Amran mengatakan urgensi terhadap pengelolaan dan pengembangan metropolitan di beberapa wilayah sudah sangat mendesak. Hal ini terjadi karena semakin maraknya perpindahan penduduk ke kota-kota besar, seperti Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Bandung, Palembang, Surabaya, Medan, Semarang, Banjarmasin, Denpasar, Makasar, dan Manado.
Ia menerangkan bahwa kota - kota besar tersebut mengalami permasalahan beban spasial seperti over capacity dimana daya tampung kota melebihi beban yang diterima. Saat pusat kota tak lagi cukup menampung penduduk, harga hunian yang semakin mahal, dan juga dampak dari industri yang mulai mengalihkan kantor atau pabriknya ke wilayah sub pusat kota, menjadikan terjadinya perpindahan penduduk ke kota-kota satelit. Sebagai contoh di DKJ, sebagian besar pekerjanya merupakan penduduk yang tinggal di luar Jakarta, yaitu di wilayah Kota Depok, Bekasi, Tangerang, dan Bogor.
“Sebagian besar masyarakat metropolitan ini bekerja di pusat kota sehingga untuk sampai ke tempat kerjanya harus bermacet-macetan dan mereka harus menghabiskan waktunya di jalan. Ini kerugian yang besar jika dirupiahkan. Lalu, ada yang bekerja di kantor dan pabrik di pusat kota. Kota satelit kerap kelimpungan dengan perkembangan yang cepat dan pesat karena belum bisa menyediakan fasilitas umum dan memberikan pelayanan publik yang baik, ujarnya di Jakarta, Rabu 18 Desember 2024.
Amran mengungkapkan terdapat beberapa masalah klasik yang dihadapi wilayah metropolitan, seperti kemacetan, ketersediaan hunian yang layak, semakin berkurangnya ruang terbuka hijau, transportasi umum, penyediaan air bersih, dan pengelolaan sampah. Menurutnya, semua aspek itu perlu menjadi perhatian utama agar masyarakat yang tinggal di kota tersebut dapat hidup nyaman, sehat, dan sejahtera.
Upaya untuk menangani dampak dari perkembangan wilayah metropolitan ini sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Perkotaan. Permasalahan yang kerap dihadapi dalam pengelolaan wilayah metropolitan ini adalah pemerintah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota kerap tak bersinergi dalam pengembangan kotanya. Masing-masing pemerintah daerah memiliki program dan kebijakannya sendiri tanpa melihat masalah, kebutuhan, dan solusi yang diperlukan ketika berada dalam satu wilayah aglomerasi.
Dalam konteks Indonesia, pengelolaan kawasan metropolitan tidak dapat dilakukan secara independen. Pengelolaannya harus tetap berada dalam struktur pemerintahan yang ada. Pengelolaan ini melibatkan pemerintah pusat dan daerah. Intinya, koordinasi dan kerja sama yang baik dalam membangun kawasan metropolitan harus dilakukan antar pemda agar dapat maksimal dalam mencapai hasilnya, terangnya.
Lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu menuturkan keberadaan metropolitan ini dapat mendorong pemerataan ekonomi dan pembangunan daerah. Dengan program yang selaras antar pemda dalam satu wilayah metropolitan tentunya dapat mengurangi permasalahan kemiskinan. Asalkan, semua masalah yang terjadi, seperti akses pendidikan sebagai modal penyediaan tenaga kerja dan transportasi umum terintegrasi, bisa ditangani dengan baik, tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: