Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Diduga Terkait Judol

Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Diduga Terkait Judol

Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Diduga Terkait Judol-Disway/Rafi Adhi-

"Polda Metro Jaya memandang bahwa judi online tidak hanya merupakan kejahatan teknologi, tetapi juga kejahatan yang merusak moral dan mental generasi bangsa," katanya kepada awak media, Senin 25 November 2024.

BACA JUGA:Banyak Desakan untuk Periksa Budi Arie di Kasus Judi Online, Budi Gunawan: Tunggu Saja

BACA JUGA:Budi Arie Ungkap Produksi Susu Dalam Negeri Tidak Cukup untuk Program Makan Bergizi Gratis

"Salah satu fokus utama dari program ini adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berintegritas, dalam hal ini pemberantasan judi menjadi langkah konkret untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari pengaruh buruk kejahatan digital," lanjutnya.

Lantaran hal itu, pihaknya mengimbau untuk masyarakat bersama-sama memberantas judol.

"Oleh karena itu, pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

"Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan dan kerjasama yang baik dari berbagai pihak, baik dari internal kepolisian, stakeholder terkait, maupun masyarakat yang turut memberikan dukungan dan bantuan dalam proses pelaksanaan tugas kepolisian. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama yang telah terjalin baik selama ini," sambungnya.

BACA JUGA:Begini Antisipasi Menkop Budi Arie Tangani Kisruh Koperasi Susu di Boyolali dan Pasuruan

BACA JUGA:Kubu Pramono-Rano Somasi Budi Arie, Tepis Sosok T Bagian dari Timses

Diketahui, Polda Metro Jaya masih memburu empat orang yang buron dalam kasus judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kemenkomdigi.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan pihaknya masih memburu empat orang DPO lainnya.

"Sehingga secara total menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang DPO," katanya kepada awak media, Senin 25 November 2024.

Empat orang DPO itu berinisial J, JH, F dan C.

Mereka memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut.

J diduga sebagai bandar judol salah satu website. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads