Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Diduga Terkait Judol

Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Diduga Terkait Judol

Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Diduga Terkait Judol-Disway/Rafi Adhi-

BACA JUGA:Budi Arie Disomasi Tim Hukum Pramono-Rano, Buntut Pernyataannya Soal Sosok T Tersangka Judol

BACA JUGA:Viral Kantor Budi Arie Diduga Digerebek Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Peter F Gontha: Pejabat atau Penjahat?

Sementara JH, F dan C berperan sebagai agen pencari website judi online.

Kapolda Metro Jaya menyebut total 24 tersangka diduga terlibat judol yang 9 diantaranya adalah oknum karyawan Kemenkomdigi.

Diungkapkannya, mereka memiliki peran yang berbeda dalam kasus judol tersebut.

"Adapun peran dari para tersangka adalah empat orang berperan sebagai bandar/pemilik/pengelola website judi: A, BN, HE dan J yang masih DPO," sebutnya.

Kemudian terdapat tujuh orang yang diduga berperan menjadi agen pencari website judol.

"Tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online: B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C DPO," ujarnya.

Lalu tiga orang tersangka lainnya berperan untuk menampung setoran dari para pihak yang berperan sebagai agen pencari.

BACA JUGA:Siap-siap! Polri Buka Peluang Periksa Budi Arie dalam Kasus Judi Online

BACA JUGA:PDIP Bakal Seret Budi Arie ke Polisi Buntut Pernyataan Soal Tony Tomang di Kasus Judi Online

"Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen: A alias M, MN dan DM," tuturnya.

Selanjutnya ada dua orang yang bertugas memfilter website judol agar tidak terblokir.

"Dua orang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblok AK dan AJ," paparnya.

Lalu dua tersangka D dan E bertugas untuk melakukan TPPU.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads