Kondisi Terpidana Korupsi Eks Gubernur Malut AGK Makin Melemah, Keluarga Minta Jadi Tahanan Rumah
Kondisi kesehatan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) makin menurun pihak keluarga minta dijadikan tahanan rumah-Istimewa-
BACA JUGA:KPK Periksa 5 Saksi Guna Dalami Pembelian Aset Mantan Gubernur Malut AGK
Harun menambahkan bahwa kondisi AGK sangat memprihatinkan. Mantan Gubernur Malut itu, harus dibopong untuk sakadar berjalan ke kamar mandi dan sering kali buang air besar di tempat tidur.
"Kami sangat khawatir jika AGK kembali ke rutan, karena fasilitas kesehatan di sana sangat terbatas," tutur Harun.
"Kami berharap pihak rutan melaporkan kondisi AGK secara intensif kepada keluarga dan tim hukum," sambungnya.
Pihak penasihat hukum AGK menegaskan bahwa meskipun kliennya dalam proses hukum, haknya untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang layak harus tetap dihormati.
“Fasilitas kesehatan di rutan tidak memadai untuk merawat kondisi AGK yang sangat memerlukan perawatan inap di rumah sakit,” ungkap Penasihat Hukum lainnya, Rizal.
Ia juga menekankan soal pihaknya akan segera mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dari rutan ke penahanan rumah atau kota, dengan mempertimbangkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa kondisi AGK sangat membutuhkan perawatan intensif.
“Dengan surat keterangan dokter, kami akan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat,” kata Rizal.
BACA JUGA:Istri Muhaimin Syarif Tak Banyak Komentar Usai Diperiksa KPK Terkait TPPU AGK
Sebagai langkah awal, AGK kembali ke rutan Ternate di Jambula pada 17 Desember 2024.
Namun, tim hukum berharap agar pihak rutan segera memberi informasi apabila kondisi AGK kembali memburuk, sehingga dapat dilakukan perawatan lebih lanjut di rumah sakit.
Dengan kondisi AGK yang seperti ini, keluarga dan tim hukumnya berharap agar Mahkamah Agung mempertimbangkan permohonan yang diajukan untuk pengalihan penahanan dan memberikan perhatian khusus terhadap kondisi kesehatannya.
Meskipun sudah ada keputusan dari tingkat pengadilan sebelumnya, Rizal menjelaskan bahwa hak atas perawatan medis yang layak tetap harus dipenuhi demi kesejahteraan terdakwa.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun kami juga berharap hak-hak kesehatan AGK tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan undang-undang,” pungkas Rizal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: