Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Perayaan Natal dan Tahun Baru, Cek Tanggalnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2024/2025.-Foto/Unsplash/Arga Aditya-
BACA JUGA:Pesan Kapolda Metro Jelang Malam Natal dan Tahun Baru: Jangan Ngebut, Hati-Hati Berkendara
Selain itu, disiapkan juga pengamanan jalur lintasan jemaat yang akan melaksanakan ibadah agar berjalan tertib, lancar, dan aman.
"Kami berharap pelaksanaan ibadah Natal nanti dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan terkendali," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: