Kebijakan Baru Kemensetneg, Efesiensi Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat, Begini Isinya!
Ilustrasi kunjungan kerja keluar negeri para pejabat-dok Setpres-
BACA JUGA:Catat! Kebijakan PPN 12 Persen Akan Diumumkan Besok
D. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Sesuai arahan Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri.
E. Kunjungan Menteri/pimpinan lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
F. Misi kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
G. Forum internasional lintas kementerian/lembaga: Sesuai rekomendasi instansi penjuru.
H. Pembinaan/pengawasan/inspeksil/factory acceptance Test: 3 orang.
I. Perbantuan teknis/misi khusus bidang pengamanan: 4 orang.
J. Pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
K. Pelatihan/Training/Studi Tiru: 10 orang.
BACA JUGA:Catat! Kebijakan PPN 12 Persen Akan Diumumkan Besok
L. Studi Banding/ Benchmarking/ Seminar/ Simposium/ Workshop/ Konferensi: 3 orang.
M. Sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama: 5 orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi
N. Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: