Kebijakan Baru Kemensetneg, Efesiensi Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat, Begini Isinya!

Kebijakan Baru Kemensetneg, Efesiensi Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat, Begini Isinya!

Ilustrasi kunjungan kerja keluar negeri para pejabat-dok Setpres-

5. Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads