Kebijakan Baru Kemensetneg, Efesiensi Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat, Begini Isinya!
Ilustrasi kunjungan kerja keluar negeri para pejabat-dok Setpres-
5. Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: