Kasus Mafia Minyak Goreng Tak Terkait Politik?
Dalam satu kesempatan Jaksa Agung Burhanuddin memberikan keterangan terkait pengusutan kasus CPO dan turuannya yang menyebabkan 5 orang tersangka. -Kejagung-Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan jika kasus mafia minyak goreng tak terkait dengan politik. Hal ini dipastikan oleh Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin.
Dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah.
Namun, menganai keterkaitan kasus mafia minyak goreng ini, disebutkan jika tak kaitan dan kepentingan politik dan kekuasaan tertentu.
"Pernyataan ini disampaikan oleh Jaksa Agung sebagai tanggapan atas ramainya pemberitaan di media massa dan elektronik terkait polemik penanganan perkara minyak goreng," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin, 25 April 2022.
BACA JUGA:10 Lokasi Digeledah, Kejagung Sita 650 Dokumen Terkait Dugaan Ekspor Minyak Goreng
Selain itu, kata Ketut, Jaksa Agung juga menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk bersikap netral dalam penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan.
"Jaksa Agung meminta jajaran tidak terkooptasi dengan kepentingan politik, serta tidak terpengaruh dengan isu-isu politik di luar," kata Ketut.
Jaksa Agung juga meminta agar jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apa pun.
"Jaksa Agung RI akan memantau dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak/kepentingan masyarakat," ujar Ketut.
BACA JUGA: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Rocky Gerung: Menkeu akan Bingung dapat Pajak...
BACA JUGA:Bisnis Minyak Goreng Murah Rp 400 Juta Tak Ada Kabar, Ibu-ibu di Palembang Lapor Polisi
Di akhir pernyataan, lanjut Ketut, Jaksa Agung juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan RI secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum.
"Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara," ucap Ketut mengutip amanat Jaksa Agung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: