Geger Tahanan Tewas Usai Dua Hari Mendekam di Polrestabes Medan, Dianiaya?
Seorang pria bernama Budianto Simangunsong tewas usai mendekam di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.-Dok. Polrestabes Medan-
Setelah itu, Budianto bersama dua orang temannya ditangkap tanpa surat penangkapan. Dumaria baru mengetahui suaminya ditangkap pada pukul 24.00 WIB dari rekan sang suami.
BACA JUGA: Dor! Kajari Kediri Lepas Tembakan ke Udara Usai Dicegat Dua OTK
"Setelah itu suami saya dan 2 temannya dibawa polisi tersebut tanpa adanya surat penangkapan. Saya pun tahu kejadian itu jam 24.00 wib malam diberitahu oleh teman suami. Saat itu saya tidak tahu ke mana suami saya dibawa. Lalu saya datang ke Polrestabes Medan," urainya.
Sambangi Polrestabes Medan
Dumaria yang memutuskan mendatangi Polrestabes Medan pada Kamis 26 Desember 2024 kemarin, tidak mendapat kejelesan penahanan Budianto. Di sana, wanita tersebut tidak diizinkan bertemu dengan suaminya.
Belakangan ia mendapat kabar bahwa Budianto sudah dibawa ke RS Bhayangkara.
"Saya lapor ke piket di Polrestabes Medan mau jumpai suami saya. Tidak dikasi sama sekali. Orang itu bilang pak Budianto sudah dibawa ke rumah sakit. Tapi tidak boleh menjenguk kalau tidak ada persetujuan Kanit. Saya telpon Kanit tak mau angkat. Mereka bilang gak bisa sembarangan kalau gak ada Kanit. Jadi saya langsung ke rumah sakit," urainya.
Saat tiba di RS Bhayangkara, betapa terkejutnya Dumaria mendapati suaminya sudah terbujur kaku. Ia pun sempat tak diizinkan melihat jasad suaminya.
"Tiba-tiba saya melihat jenazah suami sudah dibawa ke kamar jenazah. Saya tidak diberitahu apa pun," ungkapnya.
6 Polisi diperiksa Propam
Enam polisi yang melakukan penangkapan tersebut saat ini diperiksa Paminal Propam Polrestabes Medan.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Paminal Polrestabes Medan terhadap anggota yang melakukan penangkapan. Ada enam orang yang diperiksa termasuk Ipda ID," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat 27 Desember 2024.
Gidion menjelaskan pihaknya mendalami dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penangkapan yang dilakukan petugas terhadap Budianto.
"Supaya jelas mana kala memang ada dugaan pelanggaran kode etik ataupun SOP dalam proses penangkapan. Kita akan menyesuaikan dengan ketetapan yang sudah dibuat secara internal. Perwiranya satu. Kita mendalami atas nama ID," ujar Gidion.
Namun begitu, Gidion membantah kabar bahwa Budianto meninggal dunia di dalam RTP Polrestabes Medan. Dia mengatakan Budianto dibawa ke RS Bhayangkara Medan pada Rabu (25/12/2024) pukul 15.05 WIB.
Setelah mendapatkan perawatan, nyawa Budianto tak tertolong.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: