Tujuh Polisi Diperiksa Buntut Kematian Tahanan Polrestabes Medan: Langsung Dipatsus!

Tujuh Polisi Diperiksa Buntut Kematian Tahanan Polrestabes Medan: Langsung Dipatsus!

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan turun tangan menindaklanjuti dugaan penganiayaan seorang tahanan hingga tewas.-Dok. Polrestabes Medan-

"Hasil otopsinya, ada pendarahan pada batang otak, pendarahan pada kepala, lalu luka di pipi, rahang, lalu luka di bagian mata. Ini kemudian dalam visum tersebut terbukti mengalami kekerasan benda tumpul, ini kami dalami," ujar Gidion.

Pemeriksaan Forensik

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik di RS Bhayangkara, kepolisian masih terus mendalami agar kasus ini terungkap dengan objektif. Terlebih ada dugaan luka akibat benda tumpul pada tubuh Budianto Sitepu. 

"Jadi kekerasan tumpul itu analoginya, kepala ini kan cukup keras. Kalau dia mengalami pendarahan berarti ada benturan keras, kalau tajam kan luka terbuka," katanya.

"Kekerasan tumpul ini persoalannya adalah apakah kepalanya ini menghampiri benda atau benda yang menghampiri kepalanya. Ini kan kajian dari dokter forensik,'' tandasnya.

Gidion menambahkan, sebelum korban tewas, Budianto sempat dibawa ke ruang tahanan. Namun tidak berselang lama, korban muntah dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara meninggal dunia sekitar pukul 10.30 WIB.

Merespons kasus ini, Polrestabes Medan langsung memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian dan juga tujuh anggotanya. Kini, mereka ditahan di tempat khusus untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Keluarga Korban Tuntut Keterbukaan Proses Penyidikan

Lalu, kata dia, keluarga korban juga telah melaporkan peristiwa ini ke Polda Sumut. Selain sanksi etik, tujuh oknum polisi itu juga akan diberikan hukuman pidana.

"Pengacara keluarga Budianto Sitepu ke Polda Sumut yaitu membuat laporan tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan menghilangkan nyawa orang. Keluarga juga membuat laporan tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota polisi di Polda Sumut," ujarnya.

"Karena itu proses selanjutnya dilakukan oleh Polda Sumut, khususnya adalah di Propam Polda Sumut," tambahnya.

Kronologi versi Istri Korban 

Kematian Budianto Sitepu lantas ditanggapi isak tangis istri korban Menurut istri korban, Dumaria Simangunsong. Menurut Dumaria, Budianto dan teman-temannya minum minuman keras sambil memutar musik keras pada Selasa 24 Desember 2024 pukul 23.00 WIB.

Keributan dengan warga sekitar pun terjadi, hingga akhirnya polisi mengamankan mereka.

"Jam 01.00 WIB saya dapat kabar suami saya ditangkap," ujar Dumaria di RS Bhayangkara Medan, Kamis 26 Desember 2024.

Mengetahui Suaminya ditangkap, Dumaria mendatangi Polrestabes Medan untuk menjenguk suaminya. Namun, ia tidak diizinkan bertemu dan hanya diperbolehkan menitipkan makanan ke petugas piket.

BACA JUGA:Terungkap Motif Polisi Tembak Polisi Terkait Tambang, DPR Cecar Polri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads