Dunia Terancam Polusi Plastik, Menteri LH Hanif Faisol: Disebabkan Pola Konsumsi
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, dunia terancam polusi plastik-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengungkapkan, saat ini dunia terancam polusi plastik.
Hal ini diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq pasca pelaksanaan Putaran Kelima The Intergovernmental Negotiating Committee on Plastic Pollution (INC-5) di Busan, Korea Selatan.
Hanif Faisol menyampaikan berbagai poin penting terkait bahaya sampah plastik yang menjadi perhatian global.
BACA JUGA:Tak Disangka, Prabowo Sapa Warga di Bundaran HI Sambil Naik Mobil Maung Jelang Tahun Baru
Hanif Faisol menegaskan bahwa perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta polusi termasuk polusi plastik baik di daratan maupun lautan merupakan isu lingkungan hidup global yang saling terkait.
"Permasalahan ini disebabkan oleh pola konsumsi dan produksi yang tidak berkelanjutan," ujar Hanif Faisol pada Selasa, 31 Desember 2024.
Menurut laporan United Nations Environment Programme (UNEP), jumlah sampah plastik yang masuk ke ekosistem akuatik berpotensi meningkat hampir tiga kali lipat pada tahun 2040 jika tidak ada upaya pencegahan.
"Pada 2016, polusi plastik tercatat sebesar 9-14 juta ton dan diperkirakan akan mencapai 23-27 juta ton pada 2040," ungkap Hanif Faisol.
Karena sifatnya yang transnasional dan lintas batas negara, serta ancaman serius dari polusi plastik khususnya pada lingkungan laut, sehingga mendorong disepakatinya United Nations Environment Assembly (UNEA) Resolusi 5/14 pada Maret 2022.
"Resolusi ini memberi mandat kepada Direktur Eksekutif UNEP untuk menyusun International Legally Binding Instrument (ILBI) untuk mengakhiri polusi plastik, termasuk di lingkungan laut, yang ditargetkan rampung pada akhir 2024," katanya.
Sejak awal, lanjut Hanif, Indonesia aktif berkontribusi dalam perundingan INC.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: