Putusan MK Soal Agama: Nikah Wajib Berdasar Agama, Pendidikan Agama Wajib Diterapkan di Sekolah
Putusan MK Soal Agama: Nikah Wajib Berdasar Agama, Pendidikan Agama Wajib Diterapkan di Sekolah-Mohammadridwan -shutterstock.com
BACA JUGA:Realisasikan Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, DPRD Bakal Revisi Perda terkait Pendidikan
Pemohon dalam kasus ini, yaitu Raymond Kamil dan Indra Syahputra, berharap agar pendidikan agama tidak hanya terbatas pada satu agama tertentu.
Mereka ingin pendidikan agama diinterpretasikan sebagai studi tentang semua agama, kepercayaan, dan adat istiadat yang bersifat ilmiah.
Meskipun mereka tidak mempraktikkan agama tertentu atau mengikuti aliran kepercayaan tertentu, mereka tetap berpendapat bahwa pilihan untuk dikecualikan dari pendidikan agama harus didasarkan pada alasan yang kuat.
MK menilai bahwa pemaknaan pasal-pasal yang diajukan oleh pemohon terkait dengan pelaksanaan pendidikan agama kurang tepat.
BACA JUGA:Anggaran Pendidikan Dasar dan Menengah 2025 Tembus Rp33,5 Triliun untuk 25 Program Prioritas
Oleh karena itu, MK menolak semua dalil yang diajukan oleh pemohon terkait dengan permintaan mereka agar dikecualikan dari pendidikan agama.
Menurut MK, hal tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam konteks ini, penting untuk diingat bahwa pendidikan agama tidak hanya penting bagi penganut agama tersebut, tetapi juga penting untuk memahami dan menghargai keberagaman religiusitas di masyarakat.
Dengan memahami berbagai agama dan kepercayaan, siswa dapat menjadi lebih toleran dan menyadari nilai-nilai universal yang ada di setiap agama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: