Puspomal Bantah Prajurit TNI yang Tembak Bos Rental Mobil Bekingi Sindikat Penggelapan, Jual Putus atau Penadah?
3 oknum TNI AL yang terlibat penembakan bos rental mobil sudah ditahan di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).-Disway.id/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak akhirnya ditangkap Polisi Militer
Oknum bernama Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA telah diperiksa intensif oleh Puspomal soal penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) dan rekannya Ramli, Kamis 2 Januari 2025.
BACA JUGA:Pengeroyokan Alasan Oknum TNI AL Tembak Bos Rental, Pangkoarmada: Kill Or To Be Killed!
BACA JUGA:Kepemilikan Senpi Oknum TNI AL Tembak Bos Rental Sesuai SOP, Pangkoarmada: Jabatannya Ajudan
Kepada penyidik Puspomal, ketiganya mengaku membeli Brio Oranye yang ternyata digelapkan oleh penyewa.
Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya Denih Hendrata juga merespons sejumlah pertanyaan dari awak media atas dugaan keterlibatan sindikat penggelapan mobil.
Denih membantah jika Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA melindungi atau membengkingi penadah mobil curian.
Ketiganya mengaku tak tahu menahu jika mobil yang disewa Ajat Supriatna yang juga tersangka di Polresta Tangerang itu hasil penggelapan.
BACA JUGA:Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak Anggota Kopaska!
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental di Tangerang Berpotensi Ada Tersangka Baru
Adapun harga awal mobil Brio itu dijual seharga Rp135 Juta dan dipasarkan di media sosial. Namun karena penjual mobil tidak bisa menunjukkan surat-surat lengkap mobil tersebut, akhirnya Sertu AA hanya memberikan uang Rp40 juta.
Bahkan Denih menyebut pelaku penembakan hampir tak jadi membeli mobil bodong tersebut.
"Kejadian itu tampak tidak ada rasa bersalah, itu ada rangkaian menurut pengakuan dari salah satu anggota. Mobil dibeli dengan Rp40 juta, itu kan mobil diambil tanpa surat, dan itu ada perjanjian," kata Denih Hendrata dalam konferensi pers di Koarmada, Senin 6 Januari 2024.
"Sebetulnya harga itu belum selesai, bukti transfer DP Rp40 juta, itu pembelian awalnya dari online seharga Rp135 juta. Karena si penjual tidak bisa memberikan surat STNK dan BPKB, sebetulnya itu sudah mau dicancel, enggak jadi lah, tapi karena bujuk rayu akhirnya dibawa juga," paparnya.
Diamini Danuspomal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: