Laskar Merah Putih Geruduk PN Bandar Lampung, Kawal Gugatan Wanprestasi CV. Hasta Karya Nusapala

Laskar Merah Putih Geruduk PN Bandar Lampung, Kawal Gugatan Wanprestasi CV. Hasta Karya Nusapala

Laskar Merah Putih Geruduk PN Bandar Lampung, Kawal Gugatan Wanprestasi CV. Hasta Karya Nusapala-Istimewa-

Pengacara muda yang dikenal vokal ini membeberkan, lantaran gugatan wanprestasi itulah diketahui adanya persekongkolan jahat terhadap Tedy Agustiansjah. 

"Pada sidang gugatan wanprestasi kami menemukan fakta ketika agenda pembuktian, jadi pembuktiannya kami lihat di akte pendirian CV. Hasta Karya Nusapala pemiliknya 50% adalah Andy Mulya Halim, yang merupakan menantu dari Titin alias Atin dan Hadi Wahyudi sebagai pemilik 50% sekaligus Direktur CV. Hasta Karya Nusapala. Makanya, kasus ini kami laporkan ke Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Dilapor ke Polda Metro Jaya

Terkait dengan kerjasama membuka Resto Bebek Tepi Sawah itu sendiri, Komisaris dan Direktur PT. Mitra Setia Kirana bersama Direktur CV. Hasta Karya Nusapala dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan penggelapan (tipu gelap) terhadap Tedy Agustiansjah, yang mengalami kerugian sebesar Rp16 miliar.

BACA JUGA:Todung Mulya Lubis Jadi Ketua Tim Hukum Pramono-Rano, Siap Hadapi Gugatan RK-Suswono di MK

BACA JUGA:Pasangan Dedy-Dayat Tolak Rekapitulasi Pilbup Bungo Bakal Ajukan Gugatan ke MK

Tedy Agustiansjah melalui kuasa hukumnya, Farlin Marta, melaporkan Titin alias Atin selaku Komisaris PT. Mitra Setia Kirana dan Andy Mulya Halim selaku Direktur PT. Mitra Setia Kirana serta Hadi Wahyudi selaku Direktur CV. Hasta Karya Nusapala.

Titin alias Atin (60 thn) adalah mertua dari Andy Mulya Halim.

Para terlapor dibawa ke jalur hukum dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Januari 2025.

"Kedatangan saya ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi kepada Titin selaku Komisaris PT. Mitra Setia Kirana, lalu Andy Mulya Halim selaku Direktur PT. Mitra Setia Kirana dan juga pemilik dari CV. Hasta Karya Nusapala,"

BACA JUGA:Partai Golkar Pastikan Keabsahan Munas ke-11 Setelah Gugatan Ditolak PN Jakbar

BACA JUGA:Unggul Telak, Paslon Tri-Abdul Haris Yakin Gugatan Perolehan Suara Pilkada Kota Bekasi Tak Diterima MK

"Terlapor ketiga yaitu Hadi Wahyudi sebagai Direktur CV. Hasta Karya Nusapala," ujar pengacara Farlin Marta selaku kuasa Tedy Agustiansjah kepada awak media di Polda Metro Jaya, Sabtu 4 Januari 2024.

Ketiga terlapor diduga melakukan persekongkolan jahat terhadap Tedy Agustiansjah dengan modus kerjasama membangun kegiatan usaha Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung pada tahun 2018.

"Awal mulanya Titin dan Andi membujuk dan merayu klien kami untuk membuka Resto Bebek Tepi Sawah, dari mulai pembelian lisensi frienchise-nya sampai dengan pembangunannya," terang Farlin Marta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads