Laskar Merah Putih Geruduk PN Bandar Lampung, Kawal Gugatan Wanprestasi CV. Hasta Karya Nusapala
Laskar Merah Putih Geruduk PN Bandar Lampung, Kawal Gugatan Wanprestasi CV. Hasta Karya Nusapala-Istimewa-
BACA JUGA:PDIP Pastikan Airin Tak Ajukan Gugatan ke MK Soal Hasil Pilkada Banten 2024
BACA JUGA:Timses Heri-Sholihin Ajukan Gugatan ke MK Hasil Pilkada 2024
Dalam kaitan itu pula Salman meminta, kalau memang ada ketidakadilan, harus dibuktikan. "Makanya lawyernya harus gigih dan bisa membuktikan dipersidangan," imbuh Salman, yang juga pernah menjabat.Wakil Ketua PN Bandar Lampung, Prov. Lampung ini.
Kata Salman, dalam persidangan perkara perdata majelis hakim hanya bersifat pasif. "Sehingga siapa yang mendalilkan harus membuktikan," nukilnya.
"Silahkan diajukan semua bukti-bukti kepersidangan, apalagi, katanya, ada laporan pidana di Polda Metro Jaya, soal pidananya, silahkan disampaikan, dibuktikan," paparnya.
Salman menyampaikan tidak mentolerir jika ada anggotanya atau hakim yang bertindak diluar dari yang ditentukan. "Itu pasti kita jaga," tukasnya.
BACA JUGA:KPU Kota Bekasi Beri Waktu Tiga Hari Untuk Ajukan Gugatan
BACA JUGA:Timses Heri-Sholihin Ajukan Gugatan ke MK Hasil Pilkada 2024
Gugatan Wanprestasi
Sengketa perkara gugatan wanprestasi dilayangkan CV. Hasta Karya Nusapala dengan alasan PT. Mitra Setia Kirana tidak membayar dari sisa proyek yang sudah dikerjakan oleh CV. Hasta Karya Nusapala.
Padahal, berdasarkan taksiran harga nilai, proyek yang dikerjakan CV. Hasta Karya Nusapala itu tidak sesuai dengan nominal yang diklaim.
"Nah, mereka ribut-ribut sendiri, tetapi dari CV. Hasta Karya Nusapala mengikutkan klien kami sebagai pemilik tanah yang tidak tahu urusan perjanjian antara kedua belah pihak mereka ini (PT. Mitra Setia Kirana dan CV. Hasta Karya Nusapala)," jelas Farlin Marta, kuasa hukum tergugat III Tedy Agustiansjah.
"Ini adalah modus penipuan yang luar biasa dan terorganisir, karena itu kami meminta aparat penegak hukum agar jeli dan tidak gegabah memutuskan perkara wanprestasi yang gugatannya kini berjalan di PN Tanjung Karang, Lampung," sambung Farlin Marta.
BACA JUGA:Tolak Gugatan Kuasa Hukum PDIP Soal HP Hasto, KPK Apresiasi Putusan Hakim
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: