Penambahan Usia Pensiun Menjadi 59 Tahun, Apindo Singgung Produktifitas Pekerja
Menyusul kabar penambahan usia pensiun dari 58 tahun menjadi 59 tahun, kini giliran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang juga turut buka suara terkait keputusan Pemerintah tersebut.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menyusul kabar penambahan usia pensiun dari 58 tahun menjadi 59 tahun, kini giliran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang juga turut buka suara terkait keputusan Pemerintah tersebut.
Menurut Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, penting bagi Pemerintah untuk menyoroti dampak paling penting dari kenaikan usia pensiun ini, yaitu bertambahnya waktu yang diperlukan untuk mencairkan manfaat jaminan pensiun.
"Pemerintah serta perusahaan dan karyawan nantinya perlu bekerja sama untuk memastikan pekerja kita memiliki kesiapan finansial," ujar Shinta dalam keterangan tertulis pada Sabtu 11 Januari 2025.
BACA JUGA:PM Jepang Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Akan Kucurkan Dana?
BACA JUGA:Uji Coba Kereta Baru di Terowongan Garahan Viral, KAI: Sudah Sesuai SOP
Kendati begitu, Shinta juga menambahkan bahwa kebijakan ini dinilai tidak akan menjadi penghambat proses perekrutan pegawai baru nantinya.
Walaupun begitu, dirinya juga menambahkan bahwa penyesuaian yang cermat juga perlu dilakukan oleh perusahaan.
"Dampaknya terhadap perekrutan tenaga kerja baru nantiny akan sangat bergantung pada kebutuhan dan strategi masing-masing perusahaan," jelas Shinta.
BACA JUGA:Terungkap! Sosok Guru SD Suruh Siswa Duduk di Lantai Gegara Nunggak SPP, Kini Diskors Pihak Sekolah
BACA JUGA:Kebakaran Los Angeles Meluas, Ancam Mandeville Canyon dan Brentwood
Sementara itu menurut Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, fisik dan mental para pekerja yang bekerja dengan jangka waktu yang lama sesuai dengan angka pensiun yang sudah ditetapkan tersebut cenderung menurun.
“Ini tentunya akan mempengaruhi produktivitas, terutama bagi pekerja atau buruh,” ujar Mirat di Jakarta pada Kamis 9 Januari 2025.
Selain itu, Mirat juga menambahkan bahwa keputusan untuk menambah usia pensiun ini tentunya akan sangat berdampak kepada pekerja yang jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah jalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: