Viral Pagar Laut Berdiri di Seberang Pulau C Jakarta Utara, Dinas KPKP Cari Tahu Pemiliknya
Viral Pagar Laut di Seberang Pulau C Jakarta Utara, Dinas KPKP Cari Tahu Pemiliknya. -X/@elisa_jkt-
Suharini menjelaskan, segala jenis pemanfaatan ruang laut termasuk pemasangan pagar wajib memiliki perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan perizinan berusaha terkait.
"Karena laut merupakan common property dan bersifat open access sehingga jika ternyata belum ada perizinan yang sah maka perlu ada tindakan lebih lanjut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: