BREAKING NEWS: Kejagung Tangkap Ketua PN Surabaya Terkait Ronald Tannur, Puluhan Ribu Dollar Diamankan
Kejagung menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono buntut kasus vonis bebas terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono buntut kasus vonis bebas terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Menurut keterangan Kejagung, Rudi dijemput oleh Tim Jampidsus Kejagung dari Palembang menuju Jakarta.
Dalam foto yang dirilis Kejagung, Rudi telah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.46 WIB sore.
Rudi menggunakan pakaian polo t-shirt berwarna biru dongker. Tangan Rudi pun tak diborgol oleh tim penyidik Jampidsus untuk digelandang ke Kantor Kejaksaan Agung Jakarta.
Dalam informasi yang diterima Disway.id, Rudi diduga menerima sebanyak 20.000 dolar Singapura. Uang itu diterima dari ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
"Uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa 14 Januari 2025.
Rudi yang mengenakan masker tak menjawab apapun pernyataan dari awak media.
Rudi digelandang tim penyidik menumpang mobil Toyota Hiace dengan nomor polisi B 7196 JDA menuju gedung Kejagung di Jakarta Selatan.
Adapun, Kejagung sebelumnya mengungkap jika Rudi mendapat suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Saat ini, Kejagung tengah menggelar rilis untuk menyampaikan detail penangkapan Rudi Suparmono.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: