Paksa Anak Layani 70 Pria di Hotel, Polisi Tangkap 4 Tersangka Eksploitasi Seksual
Eksploitasi seksual berhasil dibongkar aparat kepolisian di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan-Istimewa-
BACA JUGA:KPAI Soroti Maraknya Kasus Penculikan Anak, Curigai Eksploitasi Seksual
Para tersangka akan dikenakan pasal 76.i Jo 88 UURI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Serta Pasal 76.d Jo 81 UURI No. 17 Thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU; dan Pasal 2 dan atau Pasal 12 UURI No. 21 Thn 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 15 Tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: