Puspomal Serahkan 3 Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil ke Oditur, Siap Disidang di Pengadilan Militer!

Puspomal Serahkan 3 Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil ke Oditur, Siap Disidang di Pengadilan Militer!

Puspomal menyerahkan 3 Tersangka penembakan bos rental mobil ke Oditurat Militer 207 Jakarta untuk segera disidang-Dok. TNI AL-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) telah merampungkan proses penyidikan kasus pembunuhan bos rental mobil di Rest Area Kim 45 Tol Tangerang-Merak dengan tersangka tiga prajurit TNI AL.

Penyidikan itu rampung usai belasan saksi diperiksa hingga melakukan rekonstruksi kasus pada 11 Januari 2025. 

BACA JUGA:Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Berjumlah 36 Adegan: Insiden Pandeglang dan Tol Tangerang-Merak Diperagakan

BACA JUGA:Anak Bos Rental Emosi saat Rekonstruksi Penembakan di Tol Tangerang-Merak: Ayah Ditembak 4 Kali!

Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Samista menyatakan, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Oditurat Militer 207 untuk segera disidangkan.

"Dengan telah selesainya tentunya proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspomal, maka hari ini perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada Oditur Militer 207 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," kata Sasmita di Markas Puspomal, Jakarta, Rabu 15 Januari 2025.

Sasmita menambahkan, selama proses penyidikan, Puspomal telah memeriksa 18 orang saksi yang menyaksikan langsung peristiwa nahas yang dilakukan tiga orang tersangka.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah alat bukti. Diantaranya pistol Luger yang digunakan untuk menembak, lima butir selongsong peluru, pakaian korban, serta mobil yang dikendarai para tersangka.

BACA JUGA:Puspom TNI AL-Polri Gelar Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil, 36 Adegan Diperagakan: Brio Turut Dihadirkan

"Dari hasil penyidikan tersebut, bahwa benar, sekali lagi saya katakan, bahwa benar penembakan yang dilakukan di Km 45 itu adalah dilakukan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut," ujar Sasmita.

Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Sasmita menambahkan, tiga tersangka, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, bakal dijerat pasal berlapis. Hal ini lantaran tindakan brutal pelaku yang diduga hendak membunuh korban atas upaya penggelapan Mobil Brio. 

"Para tersangka ini cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yg diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1), Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1), kemudian Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata Sasmita.

Sebagai informasi, tiga prajurit TNI AL itu menembak bos rental mobil Ilyas Abdurahman (48) d Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025 lalu. 

BACA JUGA:Pakar Hukum: Idealnya Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Diadili di Peradilan Umum, Bukan Pengadilan Militer!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads