Pagar Laut Tangerang Harus Dibongkar, Ombudsman RI: Bukan Wilayah PSN, Tidak Ada Amdal dan Izin

Pagar Laut Tangerang Harus Dibongkar, Ombudsman RI: Bukan Wilayah PSN, Tidak Ada Amdal dan Izin

Dalam kunjungannya, Ombudsman RI mengatakan jika pagar laut Tangerang harus dibongkar.-candra pratama-

BACA JUGA:Tewas Dibunuh Tetangga, Ada Janji Sandy Permana pada Keluarga yang Tak Sempat Diwujudkan

"Ini yang hendak menjadi sasaran ombudsman. Terkait persoalan pemanfaatan pagar di sini, nanti institusi yang berwenang akan memberikan pernyataan," sambungnya menutup.

Diketahui, pagar laut misterius itu berdiri di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

Pagar yang terbuat dari bambu dengan tinggi 6 meter itu terbentang sepanjang enam kecamatan yang meliputi 16 desa dengan disinyalir panjangnya hingga 30 kilometer lebih.

BACA JUGA:HPP Gabah Petani Naik per 15 Januari 2025, Cek Rinciannya di Sini

BACA JUGA:Maka Motors Resmi Luncurkan Cavalry, Sepeda Motor Listrik Produksi Anak Negeri

Hal itu berdasarkan pantauan Disway.id di Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang yang merupakan salah satu wilayah tempat didirikan pagar laut tersebut.

Pagar laut yang terbuat dari bambu itu berdiri tegak satu dengan lainnya yang tak jauh jaraknya seakan tidak tergoyahkan ketika dihempas ombak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads