Kerugian Nelayan Akibat Pagar Laut Pesisir Tangerang Tembus Miliaran Rupiah, Ombudsman: Itu Baru 5 Bulan
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menaksir kerugian nelayan selama 5 bulan terakhir setidaknya mencapai Rp 9 miliar.-Candra Pratama-
BACA JUGA:Perampok Bersenjata Api Beraksi di Kemayoran, Korban Kehilangan Rp2,1 Miliar
Ombudsman juga telah meminta keterangan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan didapatkan informasi bahwa belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pemanfaatan ruang laut ini.
Selain itu pihak Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan bahwa lokasi pemagaran laut belum terdapat dokumen hak apapun sehingga masih dalam penguasaan negara.
"Kalau ilegal otomatis ada potensi pidana. Sehingga dalam ini perlu peran aparat penegak hukum. Ombudsman lebih menyoroti persoalan pelayanan publik yang terganggu," tegas Yeka.
BACA JUGA:Daun Kelor Gantikan Susu di Makan Bergizi Gratis? Edy Wuryanto: Dianggap Makanan Kambing!
BACA JUGA:Pakar Gizi: Susu Ikan dan Daun Kelor Tak Bisa Gantikan Kandungan Susu Mamalia
Dirinya berharap dalam 1-2 pekan persoalan pagar laut di wilayah Banten bisa selesai dan nelayan dapat beraktifitas seperti sedia kala.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengingatkan kembali dampak kerugian akibat pembangunan pagar laut tersebut.
Khususnya bagi para nelayan, petambak, dan masyarakat sekitar yang berpenghidupan di sekitar pesisir laut.
BACA JUGA:Berkaca dari Jepang dan Korsel, Mendagri Ajak Hidupkan Desa dengan Tekan Laju Urbanisasi
BACA JUGA:Industri Otomotif Butuh Tambahan Insentif
"Tindakan tegas dan terukur dari kementerian dan instansi yang berwenang untuk membereskan pagar laut ilegal tersebut harus segera dilakukan. Selain untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih banyak, juga diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir untuk menjaga dan melayani masyarakatnya," tandas Fadli.
Jadi, Ombudsman RI mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera membongkar pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang Banten. Karena pemagaran tersebut ilegal dan merugikan ribuan nelayan setempat.
"Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas ini (pagar laut) tidak berizin. Sehingga sudah disegel. Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut karena merugikan nelayan," tambah Yeka menutup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: