Tiga Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Sanksi Pemecatan hingga Hukuman Mati Menanti!
Tiga tersangka penembakan bos rental mobil dijerat pasal pembunuhan berencana dan akan disidang di Pengadilan militer -Dok. Puspomal-
Samista menegaskan kasus yang mencoreng nama baik korps dengan semboyan 'Jalesveva Jayamahe' itu akan diusut tuntas. Terlebih, kasus ini menjadi perhatian khusus Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.
Oleh karena itu, pihaknya mampu merampungkan penyelidikan dan penyidikan dalam kurun waktu sekira dua pekan.
"Yang jelas bahwa Komitmen TNI Angkatan Laut. Dan ini menjadi satu atensi Bapak KSAL. Kenapa? Kasus yang begitu besar. Puspomal menyelesaikan cukup singkat menurut saya. Tidak ada satu bulan. Kenapa? Di antaranya adalah atensi pimpinan TNI Angkatan Laut untuk segera selesaikan kasus ini dengan secepat-cepatnya dan transparan," sambung dia.
Selain itu, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono menjelaskan tersangka BA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP (secara bersama-sama).
Sementara, untuk tersangka AA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP (secara bersama-sama).
"Dan, (kata) Dan itu berarti ketiga-tiganya itu disangkakan juga dengan pasal 480 penadahan secara bersama-sama," ungkap Riswandono.
"Terus terkait dengan pidana tambahan nanti akan dilihat kualitas dari perbuatan di antara tiga ini. Karena dari tiga ini kan ada satu orang yang tidak terkait dengan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa. Jadi tersangka atas nama R itu kena pasal 480 terkait penadahan," lanjut dia.
Dia menjelaskan setelah berkas perkara rampung diserahkan ke Oditur, Oditurat Militer II-07 Jakarta langsung meneliti berkas perkara tersebut selama sekira dua pekan.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Hukum Armada untuk segera menerbitkan Keputusan Penyerahan Perkara untuk dilimpahkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Riswandono juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Pengadilan Militer, agar persidangan dapat digelar secepatnya dan transparan.
"Jadi nanti persidangan bersifat terbuka. Peradilan militer sama dengan peradilan umum atau peradilan lainnya. Bersifat terbuka. Tidak tertutup," kata Riswandono.
"Tertutup untuk perkara kesesusilan Jadi di peradilan umum juga. Kalau kesesuliaan tertutup. Tidak ditutup-tutupi. Silahkan nanti diikuti," lanjutnya.
Korban Apresiasi Kinerja TNI AL
Penyidikan kasus ini juga diapresiasi oleh anak korban. Rizky, yang mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada Danpuspomal yang telah berkomitmen mengusut kasus penembakan ayahnya.
Ia bersyukur kasus ini diselidiki secara transparan dan akutabel menangani kasus penembakan yang menewaskan ayahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: