Dituding Perusahaannya Ilegal, PT Trijaya Delapandelapan Mineral Tunjukan Bukti Legalitas
Dituding Perusahaannya Ilegal, PT Trijaya Delapandelapan Mineral Tunjukan Bukti Legalitas-Istimewa-
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan putusan PK pada 24 Juni 2024 lalu dengan Nomor: 326 PK/Pdt/2024 terkait kepemilikan PT. PT. Manusela Prima Mining telah kembali ke kepengurusan Ibu Farida Ode Gawe dkk.
Selain itu ada juga SK perubahan kepengurusan dari Menkumham dan RKAB dari Kementerian ESDM sudah atas nama kepengurusan Ibu Farida Ode Gawe dkk.
"Artinya klaim pihak Doddy Hermawanasih sebagai pemilik PT. Manusela Prima Mining adalah pembohongan publik yang tidak mendasar", ujar Bastian Matinahoruw Humas PT. Manusela Prima Mining saat di konfirmasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: