bannerdiswayaward

Cerita Panjang Rina Sekhanya, Dari Pengusaha Tambang Sumbar Kini Kuasai Tambang Sultra

Cerita Panjang Rina Sekhanya, Dari Pengusaha Tambang Sumbar Kini Kuasai Tambang Sultra

Akses jalan transportasi tambang PT TMS menuju tongkang untuk mengangkut nikel membelah hutan lindung-Satya Bumi-2024

JAKARTA, DISWAY.ID - Nama Rina Sekhanya mungkin belum terlalu familiar di telinga publik, tetapi kiprahnya di dunia bisnis, khususnya sektor pertambangan, penuh dengan cerita dramatis.

Sosoknya tak hanya dikenal sebagai pengusaha tangguh, tetapi juga sebagai individu yang berhasil bangkit dari cobaan berat di masa lalu. Kasus hukum yang pernah menyeretnya ke meja hijau tak membuatnya jera.

Kini, ia kembali menjadi sorotan, kali ini melalui perusahaannya yang menjadi perhatian berbagai LSM dan organisasi lingkungan.

Kisah panjang Rina Sekhanya di ranah hukum dimulai pada tahun 2012. Ia pernah menjadi tersangka kasus dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan Solok Selatan.

BACA JUGA:PT TMS Diduga Merusak Lingkungan, Bagaimana Respons Mantan Mendag M. Lutfi?

Kasus ini sempat membuatnya mendekam di tahanan. Ia pernah menjalani masa penahanan hingga 125 hari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Sumatera Barat.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kotobaru, tercatat bahwa lama proses kasusnya hingga vonis bebas sampai kasasi mencapai 355 hari.

Proses hukum yang ia jalani berlangsung hampir setahun hingga jalan menuju kebebasan itu bukanlah perjalanan yang mudah.

Selama proses hukum, tekanan mental dan sosial yang berat tentu dihadapinya. Bagi sebagian orang, pengalaman buruk seperti itu mungkin cukup untuk menghentikan langkah mereka. Namun, tidak bagi Rina. Ia kembali ke dunia pertambangan dengan semangat yang tak pernah surut. 

BACA JUGA:Perusahaan Halim Ali Menang di MA, Haris Azhar Minta Perusahaan Tambang Batu Bara yang Serobot Lahan Patuhi Hukum

Kini, ia memiliki saham mayoritas di PT Cahaya Kabaena Nikel (CKN) dengan kepemilikan saham sebesar 98 persen. PT Cahaya Kabaena Nikel sendiri tercatat memiliki 50 persen saham PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) didirikan oleh tiga sahabat Muhammad Lutfi, Ali Said, dan Amran Yunus, sama-sama beroperasi di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, yang kaya akan sumber daya mineral.

Sayangnya, keberhasilan bisnis ini tidak lepas dari kontroversi. Perusahaan tersebut diduga melanggar aturan pengelolaan pulau-pulau kecil, yang seharusnya dilindungi dari aktivitas tambang.

Aktivitas PT CKN dan PT TMS menjadi perhatian serius dari berbagai LSM lingkungan, seperti Satya Bumi dan Walhi Sulawesi Tenggara.

Pada 9 September 2024 lalu, kedua organisasi ini merilis laporan berjudul "Bagaimana Demam Nikel Menghancurkan Pulau Kabaena dan Ruang Hidup Suku Bajau" yang mengungkap dampak destruktif dari industri tambang terhadap ekosistem pulau, kesehatan masyarakat, dan kelangsungan hidup tradisional suku Bajau dan Moronene. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads