Komplit! Ini Daftar Lengkap Pinjol Legal yang Sudah Berizin per Januari 2025

Komplit! Ini Daftar Lengkap Pinjol Legal yang Sudah Berizin per Januari 2025-wirestock-Freepik
JAKARTA, DISWAY.ID - Berikut daftar 97 pinjaman online (pinjol) resmi yang ada di Indonesia per Januari 2025 ini.
Pinjaman online sudah menjadi hal yang tabu bagi masyarakat di Indonesia, sebenarnya sah-sah saja.
Akan tetapi perlu dipilih juga aplikasi pinjol mana yang legal dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jangan sampai Anda terjebak dalam sebuah pinjol yang ilegal atau tidak resmi karena akan sangat berbahaya sekali.
BACA JUGA:Bappebti Kemendag Resmi Serahkan Pengawasan Aset Keuangan Digital Kepada OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin merilis daftar resmi pinjaman online (pinjol) yang sudah 100 persen memiliki izin resmi.
Dilansir dari situs resmi ojk.go.id, hingga tanggal 21 Oktober 2024 terpantau ada total 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending.
Perusahaan tersebut jelas sudah memiliki izin resmi dari OJK.
Daftar pinjol legal tersebut mengalami penurunan satu perusahaan setelah OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree).
BACA JUGA:OJK Akan Perketat Regulasi Sistem Paylater, Ini Dia Kriterianya
OJK akan terus berupaya mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan layanan fintech lending yang sudah berizin dari OJK, jangan gunakan yang masih ilegal.
Berikut adalah daftar 97 perusahaan pinjaman online yang berizin dari OJK:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. ETHIS - https://ethis.co.id
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: