RUU Minerba Atur Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang, Ini Tanggapan Kemendiktisaintek
RUU Minerba Atur Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang, Ini Tanggapan Kemendiktisaintek-Disway/Annisa Zahro-
BACA JUGA:Klarifikasi Kemendiktisaintek soal Nasib Neni Herlina yang Dipecat Sepihak Mendiktisaintek Satryo
Regulasi ini rencananya dicantumkan dalam Pasal 51A ayat (1) hingga (3) UU Minerba
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa perguruan tinggi yang akan mengelola lahan tambang harus memiliki badan usaha.
Dijelaskannya, pola antara pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi hampir sama seperti ormas keagamaaan yang sebelumnya telah ditetapkan.
Doli juga mengatakan bahwa pihak pemerintah dan perguruan tinggi masih belum dilibatkan dalam rapat lantaran penyusunan revisi UU Minerba masih di tahap usulan inisiatif DPR.
"Besok kami undang, mana pihak yang bisa memberikan masukan, saran, dan pertimbangan," kata Doli kepada awak media di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
