KPK: 123 Anggota Kabinet Merah Putih Sudah Melapor LHKPN

KPK: 123 Anggota Kabinet Merah Putih Sudah Melapor LHKPN-Disway/Ayu Novita-
Lebih lanjut, Pahala menjelaskan 65 orang yang sebelumnya sudah menjabat sebagai Penyelenggara Negara yang disebut golongan reguler.
Mereka akan melaporkan harta kekayaannya kembali dengan tempo paling lambat 31 Maret 2025 mendatang.
"Kalau dia dulu menteri sudah menyampaikan laporan harta, dia masuk golongan reguler. Dia masuk lagi melaporkan hartanya paling lambat 31 Maret tahun ini. Itu ada 65 orang," imbuhnya.
Sementara, 58 orang yang belum pernah menjabat sebagai Penyelenggara Negara wajib melapor dan batasnya pada hari ini, 21 Januari 2025.
BACA JUGA:KPK Telusuri Aset Dokter Koas Viral yang Diduga Belum Dilaporkan Dalam LHKPN
"58 ini belum pernah menyampaikan sama sekali. 58 plus satu, yang satu itu Tina Talisa. Itu 58 yang 21 Januari," tuturnya.
Kemudian, kata Pahala, setelah para anggota Kabinet Merah Putih melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi sebelum tayang di e-annoucement yang dapat diakses masyarakat lewat laman https://elhkpn.KPK.go.id
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: