Ombudsman Soal Terbitnya HGB dan SHM Pagar Laut: Kami Bakal Minta Kejelasan dari ATR/BPN!
Ombudsman Banten bakal minta kejelasan Kementerian ATR/BPN soal terbitnya sertifikat HGB dan SHM di atas pagar laut Tangerang-Disway.id/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Kasus pemagaran sepanjang 30,16 Km di Laut Kabupaten Tangerang memunculkan polemik baru yakni terkait adanya Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) dari perusahaan swasta hingga perorangan.
Hal tersebut menjadi perbincangan masyarakat karena HGB itu telah menabrak aturan konsitusi terkait laut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan jika sampai ada penerbitan sertifikat HGB ini pada kawasan tersebut. Artinya kawasan perairan itu telah dianggap sebagai daratan.
Karena baginya, berbanding terbalik dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2010 menyangkut ketentuan mengenai pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3).
"Yang jelas satu, kalau kebetulan mahkamah konstitusi sebenarnya di laut itu tidak berlaku Rezim hak artinya, tidak boleh ada kepemilikan. Jadi kalau bentuknya ini ada Hak Guna bangunan tentu perlu diselidiki lebih lanjut kok bisa keluarnya itu adalah dalam bentuk hak," kata Fadli saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 21 Januari 2025.
Oleh sebab itu, ia menyebut bila pihaknya akan memanggil dari Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN. Hal ini bertujuan untuk mengetahui informasi lebih jelas terkait muncul sertifikat HGB tersebut.
BACA JUGA:Pagar Laut Tangerang Harus Dibongkar, Ombudsman RI: Bukan Wilayah PSN, Tidak Ada Amdal dan Izin
"Jadi kami akan secepatnya mengundang ke Kanwil ATR/BPN kita perlukan informasi yang lebih jelas nih terkait antara keberadaan kabar HGB tersebut dengan pagar laut yang ada," tuturnya.
Nantinya, kata Fadli, akan memanggil pihak-pihak yang terlibat baik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang hingga Banten.
"Ya kita (akan panggil). (Tapi) akan fokus pihak terkait (terlebih dahulu). Nanti akan kita panggil (dari Pemda) untuk memastikan lagi, bagaimana bisa ada HGB disana," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
BACA JUGA:Ombudsman RI: Baznas Tunjukkan Peningkatan Signifikan dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
