Nyambi Jadi LC di Tangerang, 5 WN Thailand Diamankan Kantor Imigrasi!
Lima wanita yang berasal dari Thailand diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang-Dok. Kantor Imigrasi Tangerang-
Dalam pekerjaannya sebagai pemandu lagu, para wanita asal Thailand diupah 30.000 bath atau setara dengan kurang lebih Rp12 hingga Rp13 juta yang dijanjikan akan dibayar setiap bulannya.
BACA JUGA:Eks Dirjen Imigrasi Dipecat Dalam Kasus Harun Masiku, Ronnie Sompie : Tanya sama Pak Menteri
"Mereka ini diiming-imingi dapat gaji sebesar 30.000 bath setiap bulan. Dan atas kasus ini, kami tindaklanjuti dengan sanksi keimigrasiannya," ungkapnya.
"Dimana, kelima WNA akan dideportasi atau dikenakan penangkalan masuk ke Indonesia," sambungnya menutup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
