Belum Tahan Wali Kota Semarang, Mba Ita dan Suami, Ini Penjelasan KPK
Hevearita Gunaryanti Rahayu-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap alasan tak kunjung menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri hingga saat ini.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan hal tersebut soal masalah teknis penyidikan saja.
BACA JUGA:KPK Kembali Panggil Mbak Ita dan Suaminya, Kasus Korupsi Pemkot Semarang
BACA JUGA:KAI Terapkan Gapeka 2025, Operasikan 2 KA Baru dan 4 Perjalanan Tambahan di Daop 4 Semarang
Mba Ita dan Alwin sebelumnya tidak menghadiri panggilan penyidik KPK sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Tinggal masalah eksekusinya seperti apa, itu teknis penyidikan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 23 Januari 2025, sore.
Ia meyakini tim penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka.
BACA JUGA:Kasus Korupsi di Semarang, KPK Perpanjang Masa Pencegahan Keluar Negeri Mbak Ita dan Suami
BACA JUGA:KPK Buka Opsi Jemput Paksa Usai Walikota Semarang Mba Ita dan Suami Mangkir 2 Kali
Hal itu disampaikan Tessa saat menjawab pertanyaan mengenai penyidik yang belum yakin dengan alat bukti saat ini.
“Alat bukti lengkap itu merupakan penilaian penyidik. Bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penydikan tentunya sudah ada,” ungkap Tessa.
“Masing-masing perkara itu memiliki karakteristik tersendiri sehingga penyidik punya penilaian bagaimana cara bertindak terhadap masing-masing perkara di tiap penanganan di lapangan,” sambungnya.
Mbak Ita dan Alwin tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.
BACA JUGA:Jadi Tersangka, KPK Sayangkan Mbak Ita Coreng Nama Pemkot Semarang saat MCP Tinggi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: