bannerdiswayaward

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Biasa yang Penting Diketahui Calon Nasabah

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Biasa yang Penting Diketahui Calon Nasabah

Perbedaan bank syariah dan bank biasa menjadi penting untuk diketahui sebelum memutuskan untuk menjadi nasabah. --

JAKARTA, DISWAY.ID - Perbedaan bank syariah dan bank biasa menjadi penting untuk diketahui sebelum memutuskan untuk menjadi nasabah. 

Seperti diketahui, Indonesia yang mayoritas masyarakatnya beragama muslim, tentu ingin mengetahui lebih jauh apa perbedaan bank syariah dan bank biasa. 

Dikutip dari laman resmi Bank Mega, bank konvensional merupakan bank yang menjalankan aktivitasnya secara konvensional yang mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, serta berlandaskan hukum formil negara. 

BACA JUGA:Dorong Peningkatan Literasi Keuangan, Bank Mandiri Kenalkan Produk Perbankan ke 93.000 Pelajar di Indonesia

Sedangkan bank syariah adalah bank yang menjalankan aktivitas berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berikut perbedaan bank konvensional atau bank biasa dan bank syariah yang penting untuk diketahui. 

BACA JUGA:Bank Saqu Berhasil Capai Hampir 2 Juta Nasabah melalui Layanan Perbankan Inovatif

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Biasa

1. Tujuan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Bank Konvensional memiliki tujuan keuntungan dengan sistem bebas nilai atau sesuai dengan prinsip yang dianut oleh masyarakat umum. Sedangkan pada Bank Syariah, fokusnya tidak hanya pada keuntungan dan profit, namun harus sesuai dengan prinsip syariah.

Untuk itulah, beberapa produk perbankan syariah harus berlandaskan kerelaan dari masing-masing pihak, tanpa ada unsur paksaan, serta tolong-menolong antar sesama nasabahnya. 

2. Prinsip Bank Konvensional dan Bank Syariah

Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah yang pertama terletak pada prinsip pelaksanaannya. Prinsip perbankan konvensional mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, serta berlandaskan hukum formil negara. 

Sedangkan pada bank syariah, prinsipnya mengacu pada hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Oleh karena itu, aktivitas bank syariah menggunakan prinsip syariah, yaitu jual beli dan bagi hasil.

BACA JUGA:Anggota Komisi XI DPR Fathi Sambut Positif Pengurangan Penerbitan SRBI, Kredit Perbankan Berpotensi Meningkat

3. Pengawas Kegiatan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Pengawas kegiatan bank konvensional dan bank syariah diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 mengenai perbankan. Untuk bank konvensional, aktivitasnya diawasi oleh Dewan Komisaris. 

Sedangkan untuk bank syariah, pengawasnya terdiri dari berbagai lembaga seperti Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, dan Dewan Komisaris Bank.

4. Sistem Operasional Bank Konvensional dan Bank Syariah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads